FASILITASI LEGALITAS USAHA (NIB) & DIGITALISASI TRANSAKSI (QRIS) BAGI UMKM
14 Oktober 2026 |
Administrator
| Kegiatan
Selasa, 13 Oktober 2026
Pendopo Kecamatan Manyar
Kecamatan Manyar menyelenggarakan kegiatan Fasilitasi Legalitas Usaha melalui Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Digitalisasi Transaksi melalui QRIS bagi pelaku UMKM. Kegiatan ini dihadiri oleh Pelaksana Tugas Camat Manyar, Bapak H. Khoirul Huda, S.Ag., Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Gresik, serta Bapak M. Syahrul Munir, S.S., M.Hum., Ketua DPRD Kabupaten Gresik. Melalui kegiatan ini, pelaku UMKM didorong untuk memiliki legalitas usaha yang sesuai ketentuan serta memanfaatkan pembayaran digital guna mendukung transaksi yang praktis dan modern. Diharapkan upaya ini dapat meningkatkan daya saing UMKM, memperluas peluang usaha, dan memperkuat perekonomian masyarakat. Sejalan dengan semangat Nawakarsa Bupati Gresik, H. Fandi Akhmad Yani, S.E., M.MB., Kecamatan Manyar terus mendukung pemberdayaan UMKM agar semakin mandiri, inovatif, dan berdaya saing.
Kecamatan Manyar
Melayani dengan Hati, Sepenuh Hati untuk Masyarakat.